DDM, News - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional menggelar Konsultasi Publik (KP) Alternatif dan Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Rencana Program (KRP) pada Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) dengan Laut Lepas pada Bulan Oktober lalu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyepakatan hasil perumusan Alternatif penyempurnaan KRP beserta rekomendasinya.
Pada sesi pembukaan, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Pelopor, menyampaikan arahan agar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi dasar pembangunan kawasan perbatasan yang berkelanjutan. “KLHS ini harus mengarahkan KRP menjadi pembangunan positif bagi ekosistem yang ada, bukan pembangunan yang merusak lingkungan,” ujar Pelopor.
Chriesty E. Lengkong selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang KSN IV menambahkan, bahwa dalam penyempurnaan KRP memerlukan keterkaitan dengan isu pembangunan berkelanjutan. Selain itu Chriesty juga mengingatkan tentang pentingnya rekomendasi KRP yang diusulkan dalam KLHS terhadap perwujudan struktur dan pola ruang.
Pada kesempatan yang sama, salah satu narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badiah, menjelaskan mengenai kawasan konservasi, area konservasi tinggi di luar kawasan konservasi dan satwa prioritas.
“Diperlukan perbaikan muatan KRP yang telah memperhatikan perlindungan satwa liar serta daerah yang menjadi home range-nya.” ujar Badiah.
Narasumber lainnya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Angela B.
Arundina, menyampaikan masukan kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada delineasi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) dengan Laut Lepas.
“Kawasan konservasi laut ini agar menjadi pertimbangan dalam analisis KLHS RTR KPN dengan Laut Lepas dengan memperhatikan peraturan terkait tata ruang laut,” tambah Angela.
Konsultasi publik ini mendapatkan berbagai masukan dari narasumber dan peserta yang menjadi penyempurna alternatif dan rekomendasi KRP yang akan dimuat pada RTR KPN dengan Laut Lepas.