Aktivis Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku Perusak Alam Sekotong

Advertisement

Aktivis Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku Perusak Alam Sekotong

Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2024


Lombok Barat - Kasus Tambang ilegal yang Berlokasi di Wilayah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat kini sedang memasuki Babak Baru yakni tahap penyidikan, Sejumlah Pihak yang di duga berkaitan dengan Aktivitas Tambang ilegal tersebut tengah menjadi Bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 


Atas Hal ini, Sejumlah Tokoh meminta KPK Segera menetapkan Tersangka terhadap orang orang yang di Duga Terlibat dalam Aksi Kejahatan Lingkungan ini dan Meminta mengumumkan Nama Nama Yang Terlibat Dalam Kasus Tersebut. 


M Juaini Salah Satu Tokoh di Lombok Barat mengaku sejauh ini tindakan yang di Lakukan oleh KPK termasuk sudah menyegel Lokasi Tambang Tersebut Sudah Benar, Namun Butuh dorongan dari masyarakat Lombok Barat agar KPK Segera menetapkan tersanfka terhadap para Pelaku. 


" Kami selaku warga Masyarakat Lombok Barat mengapresiasi tindakan KPK yang menindak tegas dan menutup Tambang ilegal yang di sekotong, Namun kami juga meminta selain penutupan agar KPK Segera tetapkan Tersangka Terhadap Para Pelaku dan Backing Tambang ilegal sekotong " Ungkap Tokoh Pergerakan Yang Dulu ikut dalam pergerakan menumbangkan Rezim Zainy Aroni


Selain itu kata Juaini, Tindakan yang di Lakukan oleh oknum pelaku Tambang ilegal ini sangat jahat, Banyak Dampak Negatif yang bakal terjadi jika tambang ini terus Beroperasi, termasuk rusaknya Lingkungan di Sekitar dan tercemarnya air akibat mercury yang di gunakan untuk memurnikan emas. 


" Para pelaku serta Backing tambang ilegal di sekotong ini adalah perbuatan jahat yang harus segera di tindak dan di penjarakan, rusaknya lingkungan dan tercemarnya air di wilayah sekotong akibat dari mercury atas perbuatan mereka yang hanya memperkaya diri sendiri dan kelompoknya saja, Sedangkan Banyak masyarakat di Wilayah sekotong masih hidup di bawah garis kemiskinan" Pungkasnya


Sebagai Bahan informasi DLHK Provinsi NTB mencatat, total luas area penambangan ilegal mencapai 98,19 hektar, tersebar di 25 titik. aktivitas ini telah mengakibatkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat operasi ini sekitar Rp1,08 triliun per tahun.